Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Pemeran Kakek "Squid Game" Dituntut Satu Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 03 Februari 2024, 11:47 WIB
Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Pemeran Kakek "Squid Game" Dituntut Satu Tahun Penjara
O Yeong-su berperan sebagai Kakek Il-Nam dalam serial populer Korsel Squid Game/Net
rmol news logo Salah satu pemeran kakek dalam serial sukses Korea Selatan "Squid Game" yang meledak pada 2021, dituntut penjara satu tahun oleh jaksa dalam sidang yang berlangsung Jumat (2/2) waktu setempat.

O Yeong-su, yang berperan sebagai Il-Nam, didakwa pada November 2022 atas tuduhan bahwa dia memeluk seorang wanita dan mencium pipinya di luar keinginannya antara Agustus dan September tahun 2017 selama tur dua bulannya ke daerah regional untuk sebuah pertunjukan.

Dikabarkan Yonhap, seperti dikutip Sabtu (3/2), dalam sidang di Pengadilan Distrik Suwon cabang Seongnam, jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara untuk O yang saat ini berusia 79 tahun dan meminta pengadilan memerintahkan pengungkapan informasi pribadinya kepada publik dan melarang dia bekerja dengan lembaga untuk anak-anak dan remaja.

O secara konsisten membantah tuduhan-tuduhan tersebut pada sidang sebelumnya.

Aktor veteran ini terkenal karena perannya sebagai pengusaha tua yang diam-diam mengatur permainan kematian dalam serial original Netflix yang sensasional "Squid Game".

O memenangkan Penampilan Terbaik oleh Aktor dalam Peran Pendukung di TV pada Penghargaan Golden Globe 2022 untuk perannya dalam serial tersebut.

“Menghadapi persidangan untuk hal-hal seperti ini pada usia ini, saya sangat kesakitan dan menderita. Saya merasa seluruh hidup saya berantakan,” kata O dalam pidato terakhirnya.

Hukuman pengadilan atas kasusnya dijadwalkan pada 15 Maret.

O memang mengakui bahwa dia memegang tangan korban, tetapi menyangkal telah terjadi penyerangan tidak senonoh. Tuduhan tersebut awalnya diajukan pada tahun 2021, tetapi polisi membatalkan kasus tersebut karena kurangnya bukti. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA