Pernyataan itu disampaikan Trump hanya sepekan setelah Mahkamah Agung AS memutuskan untuk mempertahankan hak kewarganegaraan bagi setiap orang yang lahir di wilayah Amerika Serikat.
Melalui unggahan di Truth Social, Trump melontarkan kritik keras terhadap putusan tersebut. Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung berpotensi membawa dampak buruk bagi masa depan Amerika Serikat.
"Ketidakadilan ini akan menghancurkan Amerika jika mereka tidak mengubah keputusan mereka yang benar-benar gila," tulis Trump.
Trump menyatakan akan segera meminta Mahkamah Agung AS untuk meninjau ulang putusan yang sebelumnya menolak perintah eksekutifnya terkait pembatasan hak tersebut.
"Kewarganegaraan Amerika tidak dapat dijual! Faktanya, hal itu merupakan tindak pidana; dan oleh karena itu, putusan Mahkamah Agung itu keliru. Saya akan mengajukan permohonan sidang ulang kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat, segera," tegasnya.
Berdasarkan aturan Mahkamah Agung AS, pihak yang kalah dalam suatu perkara dapat mengajukan permohonan sidang ulang dalam waktu 25 hari sejak putusan dijatuhkan.
Namun, mekanisme tersebut sangat jarang dikabulkan karena harus memperoleh dukungan mayoritas dari sembilan hakim agung. Tercatat, terakhir kali Mahkamah Agung menyetujui peninjauan ulang terhadap perkara yang telah diputus terjadi sekitar enam dekade lalu.
Sebelumnya, pada 30 Juni lalu, Mahkamah Agung AS dalam putusan 6-3 menyatakan bahwa anak-anak yang lahir di Amerika Serikat, termasuk dari orang tua yang berada di negara itu secara tidak sah maupun hanya tinggal sementara, tetap berhak memperoleh status warga negara berdasarkan Amendemen Ke-14 Konstitusi AS.
Meski kembali mengalami kekalahan di pengadilan, Trump memastikan perjuangannya belum berakhir.
Selain menempuh jalur peninjauan ulang di Mahkamah Agung, ia juga berkomitmen terus mendorong penghapusan kebijakan ius soli melalui proses legislasi di Kongres AS, meski langkah tersebut membutuhkan persetujuan mayoritas anggota parlemen.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: