Ketua Umum PP KAMMI Ahmad Jundi Khalifatullah mengatakan, seluruh klaim dan kegiatan yang dilakukan Amri Akbar atas nama KAMMI -- termasuk yang disebut sebagai Muktamar XIV di Ambon pada 22-28 Juni 2026 -- dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki legitimasi organisasi maupun konstitusional.
"Amri Akbar tidak punya hak bicara, apalagi bertindak atas nama KAMMI. Apa yang digelar di Ambon bukan Muktamar KAMMI. Itu hanyalah acara kelompok kecil yang menggunakan nama KAMMI untuk menipu publik dan kader," kata Jundi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 25 Juni 2026.
Menurut Jundi, kepengurusan PP KAMMI periode 2024-2026 tetap berjalan penuh berdasarkan amanah Muktamar XIII KAMMI di Mataram, Nusa Tenggara Barat, di mana dirinya terpilih dengan perolehan 133 dari 158 suara sah.
PP KAMMI juga menyoroti cacat hukum pada SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0001590.AH.01.08 Tahun 2025 yang selama ini dijadikan dasar klaim legalitas Amri Akbar.
Jundi mengatakan, notaris yang terlibat dalam proses penerbitan SK tersebut telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
PP KAMMI menyatakan sedang dan terus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk jalur administratif, PTUN, maupun pidana untuk membatalkan SK tersebut.
Sementara itu, Muktamar XIV yang digelar di Ambon justru ditolak oleh KAMMI Wilayah Maluku selaku tuan rumah.
Sekretaris Jenderal KAMMI Maluku, Morsal J. Samual menegaskan bahwa muktamar tersebut tidak memiliki legitimasi konstitusional dan bertentangan dengan AD/ART organisasi.
KAMMI Maluku bahkan mengimbau Pemprov Maluku dan aparat keamanan untuk tidak memberikan dukungan maupun fasilitas terhadap agenda tersebut.
Selain itu, sebanyak 141 Pengurus Daerah KAMMI se-Indonesia telah menyatakan penolakan terhadap klaim kepemimpinan Amri Akbar dan menegaskan dukungan penuh kepada kepengurusan sah di bawah Ahmad Jundi Khalifatullah.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: