Trump Ancam Tuntut BBC Rp25 Triliun karena Pidatonya Diedit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 11 November 2025, 13:06 WIB
Trump Ancam Tuntut BBC Rp25 Triliun karena Pidatonya Diedit
Presiden AS Donald Trump (Foto: Tangkapan layar YouTube MirrorNow)
rmol news logo Presiden AS Donald Trump mengancam akan menuntut BBC hingga 1 miliar Dolar AS (sekitar Rp25 triliun), menuduh lembaga penyiaran Inggris itu memotong pidatonya secara menyesatkan dalam dokumenter Panorama tentang peristiwa penyerbuan Gedung Capitol di Washington pada 6 Januari 2021. 

Dikutip dari Associated Press, Selasa 11 November 2025, ancaman itu muncul setelah dua pejabat tertinggi BBC, Direktur Jenderal Tim Davie dan Kepala Berita Deborah Turness, mundur pada hari Minggu karena kontroversi tersebut. Keduanya mengakui adanya kesalahan dalam penyuntingan yang membuat seolah-olah Trump menyerukan kekerasan.

Ketua BBC Samir Shah meminta maaf kepada publik dan politisi, mengatakan, “Kami menerima bahwa cara pidato itu diedit memang memberikan kesan seruan langsung untuk tindakan kekerasan," katanya.

Surat dari pengacara Trump menuntut BBC mencabut pernyataan “palsu dan mencemarkan nama baik”, meminta maaf secara terbuka, serta memberikan kompensasi. Jika tidak, mereka akan menghadapi gugatan besar di pengadilan.

Dalam unggahan di platform Truth Social, Trump menuduh BBC sebagai “jurnalis korup yang mencoba ikut campur dalam Pemilu Presiden”, dan menyebut kasus ini sebagai “hal yang mengerikan bagi demokrasi”.

BBC mengakui kesalahan teknis dalam pengeditan pidato, di mana bagian yang dihapus adalah kalimat Trump yang menyerukan demonstrasi “secara damai dan patriotik”. Namun lembaga penyiaran berusia 103 tahun itu menegaskan tidak ada bias politik yang disengaja.

Kasus ini menambah tekanan terhadap BBC yang kini menghadapi sorotan publik soal netralitas dan integritas jurnalistiknya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA