Sukamta menilai bahwa tindakan Israel merupakan pelanggaran berat terhadap kedaulatan negara dan hukum internasional, serta berpotensi memperburuk ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
“Serangan Israel terhadap Doha adalah bentuk agresi militer yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar prinsip-prinsip hukum internasional. Tindakan ini berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas di kawasan Teluk dan mengganggu upaya perdamaian di Timur Tengah," katanya lewat keterangan resmi yang dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Dia melanjutkan, Israel telah berulang kali melakukan serangan terhadap delegasi negosiasi perdamaian dari Palestina. Tindakan ini menunjukan bahwa Israel tidak memiliki keinginan untuk adanya perdamaian.
"Indonesia berdiri bersama Qatar sebagai negara berdaulat dan mendesak Pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas serta berperan aktif mendorong penyelesaian damai,” tegas Doktor lulusan Inggris ini.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini juga meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk segera mengeluarkan pernyataan resmi mengecam serangan Israel ke Qatar dan meningkatkan koordinasi diplomatik.
Sukamta menegaskan pentingnya membangun dukungan internasional melalui kerja sama dengan negara-negara ASEAN, OKI, dan PBB untuk menginisiasi resolusi penghentian eskalasi konflik serta memastikan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Qatar.
“Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah konkret dengan memimpin upaya diplomasi internasional. Selain itu, negara kita harus memastikan keselamatan seluruh WNI yang tinggal dan bekerja di Qatar. Fraksi PKS DPR RI konsisten membela hak-hak kemanusiaan rakyat Palestina dan mendukung semua upaya diplomasi Indonesia di level internasional," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: