Israel Matangkan Rencana Pendudukan Kota Gaza, Palestina Hadapi Ancaman Evakuasi Paksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 18 Agustus 2025, 23:41 WIB
Israel Matangkan Rencana Pendudukan Kota Gaza, Palestina Hadapi Ancaman Evakuasi Paksa
Kepala Staf Pasukan Pertahanan Israel Eyal Zamir. (Foto: AFP/Thomas Coex)
rmol news logo Militer Israel dilaporkan semakin dekat untuk menduduki Kota Gaza, Palestina. Kepala Staf Pasukan Pertahanan Israel, Eyal Zamir, telah memberi persetujuan terhadap rencana tersebut.

Mengutip lembaga penyiaran Israel, Kan pada Senin 18 Agustus 2025, keputusan akhir akan diambil oleh Menteri Pertahanan Israel, Katz, pada Selasa 19 Agustus 2025.

“Rencana itu juga akan dibawa ke meja Kabinet Keamanan dan Politik akhir pekan ini untuk mendapat pengesahan penuh,” bunyi laporan tersebut.

Pejabat militer Nitzan Alon, yang bertanggung jawab mengurus tahanan dan sandera, ikut hadir dalam diskusi terkait keputusan tersebut. 

Menurut laporan Anadolu, operasi ini akan dimulai dengan evakuasi paksa warga Palestina selama sedikitnya dua pekan. Setelahnya, pasukan Israel direncanakan masuk secara bertahap ke Kota Gaza.

Rencana evakuasi itu disebut akan dipresentasikan terlebih dahulu kepada pejabat Amerika Serikat atas permintaan mereka. Channel 12 bahkan menyebut bahwa pemerintah Israel menargetkan pengesahan resmi sebelum akhir pekan.

Sebelumnya, pada 8 Agustus lalu, kabinet Israel sudah lebih dulu menyetujui proposal Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang menggariskan pendudukan bertahap Jalur Gaza, dimulai dari Kota Gaza. 

Tiga hari kemudian, pasukan Israel melancarkan serangan besar-besaran di kawasan al-Zaytoun. Serangan tersebut meliputi penghancuran rumah dengan robot berisi bahan peledak, tembakan artileri, serangan membabi buta, hingga pengusiran paksa warga sipil.

Sejak Oktober 2023, agresi militer Israel telah menewaskan lebih dari 61.900 warga Palestina dan menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza hingga menghadapi krisis kelaparan.

Atas tindakan brutal itu, November lalu Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Selain itu, Israel juga tengah digugat di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida terhadap rakyat Palestina.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA