Israel Makin Gencar Serang Gaza, Paus Leo XIV Singgung Tumpulnya Hukum Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 27 Juni 2025, 07:51 WIB
Israel Makin Gencar Serang Gaza, Paus Leo XIV Singgung Tumpulnya Hukum Internasional
Paus Leo XIV selama pertemuan yang diselenggarakan oleh Departemen Klerus di Roma, 26 Juni 2025/Reuters
rmol news logo Paus Leo XIV menyayangkan semakin banyaknya pihak yang mengabaikan hukum internasional. Ia juga prihatin bahwa  lembaga-lembaga global gagal menghentikan pelanggaran dan kejahatan perang. 

Leo memang tidak menyebut nama secara langsung, tetapi pernyataannya muncul di tengah meningkatnya desakan dunia untuk menghentikan serangan Israel ke Gaza, yang oleh sejumlah aktivis HAM dan pakar PBB disebut sebagai genosida.

“Sedih rasanya melihat hukum internasional dan hukum kemanusiaan kini seolah tidak lagi dihormati dan digantikan oleh kekuatan yang merasa bisa bertindak semaunya," tulis Paus dalam unggahan di media sosial pada Kamis, dikutip dari Al Jazeera, Jumat 27 Juni 2025.

“Ini sangat memalukan bagi kemanusiaan dan para pemimpin dunia,” lanjutnya.

Israel semakin banyak dituduh melanggar hukum kemanusiaan internasional. Hukum ini bertujuan melindungi warga sipil saat perang.

Didukung Amerika Serikat (AS), militer Israel telah menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza, membuat hampir seluruh penduduknya mengungsi dan menewaskan sedikitnya 56.156 orang, menurut otoritas kesehatan setempat.

Awal bulan ini, mantan juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Matthew Miller, yang sebelumnya membela aksi Israel, mengakui bahwa militer Israel "tanpa diragukan lagi" telah melakukan kejahatan perang di Gaza.

Israel juga menolak beberapa putusan pengadilan internasional, termasuk Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, yang menyatakan blokade dan serangan Israel di Gaza melanggar hukum.

Tahun lalu, ICJ juga menyebut bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina seperti Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza adalah ilegal dan harus segera diakhiri.

Sementara itu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Mereka diduga melakukan kejahatan perang, termasuk menjadikan kelaparan sebagai senjata dalam konflik.

Namun meski tuduhan itu serius, sebagian besar negara anggota ICC, terutama di Eropa, masih tetap menjalin kerja sama dagang dan militer dengan Israel.

Paus Leo XIV, yang menggantikan mendiang Paus Fransiskus pada Mei lalu dan menjadi Paus pertama dari AS, telah sejak awal menyerukan diakhirinya perang di Gaza.

“Segera hentikan perang,” tegasnya pada Mei lalu.

“Dari Gaza, kita mendengar suara jeritan ibu dan ayah yang memeluk anak-anak mereka yang telah meninggal, dan terus-menerus terpaksa mengungsi demi mencari sedikit makanan, air, dan tempat aman dari bom,” ujarnya penuh haru. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA