Berani Lawan Pemerintah Brasil, X Kena Denda Rp22 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 21 Februari 2025, 14:59 WIB
Berani Lawan Pemerintah Brasil, X Kena Denda Rp22 Miliar
Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)
rmol news logo Mahkamah Agung Brasil memerintahkan platform media sosial X untuk segera membayar denda sebesar 8,1 juta Real Brasil (sekitar Rp22,152 miliar) karena tidak mematuhi perintah pengadilan. 

Dikutip dari Associated Press, Jumat 21 Februari 2025, keputusan hakim Alexandre de Moraes tersebut berasal dari proses hukum tahun lalu.

Kasus bermula pada Juli 2024, ketika De Moraes memerintahkan X dan Meta untuk memblokir akun yang dikaitkan dengan Allan dos Santos, seorang sekutu mantan Presiden Jair Bolsonaro yang dituduh menyebarkan informasi palsu, serta menyediakan data pendaftaran terkait. 

X mengklaim telah memblokir akun tersebut tetapi tidak dapat memberikan informasi yang diminta, dengan alasan bahwa mereka tidak mengumpulkan data tersebut dan pengguna tidak memiliki "titik koneksi teknis dengan Brasil". 

De Moraes menolak argumen ini dan pada awal Agustus 2024 memberlakukan denda harian sebesar 100.000 Real Brasil bagi platform yang gagal menyediakan data tersebut. Pada Oktober 2024, total denda yang belum dibayarkan mencapai 8,1 juta Real Brasil. 

Dalam keputusan terbaru, De Moraes memerintahkan pembayaran penuh segera. Namun, tidak jelas apakah X akhirnya menyediakan data pendaftaran yang diminta. 

Sebelumnya, pada tahun 2024, De Moraes memerintahkan penutupan sementara X di seluruh Brasil setelah perusahaan tersebut mengumumkan akan menarik semua stafnya dari negara tersebut, dengan alasan ancaman penangkapan terhadap perwakilan hukumnya. 

Platform milik miliarder Elon Musk tersebut kemudian diaktifkan kembali sebulan kemudian setelah mematuhi perintah untuk memblokir akun tertentu, menunjuk perwakilan hukum resmi, dan membayar denda yang dikenakan karena ketidakpatuhan sebelumnya. rmol news logo article

EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA