Berdasarkan wawancara saksi yang ekstensif, analisis bukti visual dan digital, termasuk citra satelit, dan pernyataan yang dibuat oleh pejabat senior pemerintah dan militer Israel, Amnesty dapat menyimpulkan bahwa perang Israel di Gaza memenuhi ambang batas hukum untuk genosida.
Amnesty menyebut militer Israel telah melakukan sedikitnya tiga dari lima tindakan yang dilarang oleh Konvensi Genosida 1948, termasuk pembunuhan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil, yang menyebabkan cedera fisik atau mental yang serius, dan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang dapat mengakibatkan kehancuran fisik bagi warga Palestina di Gaza.
"Bulan demi bulan, Israel telah memperlakukan warga Palestina di Gaza sebagai kelompok submanusia yang tidak layak mendapatkan hak asasi manusia dan martabat, yang menunjukkan niatnya untuk menghancurkan mereka secara fisik," kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, seperti dimuat
Al Jazeera.
Callamard mengatakan penelitian mereka mengungkap bahwa selama berbulan-bulan, Israel terus melakukan tindakan genosida, meskipun menyadari sepenuhnya kerusakan yang tak tergantikan yang ditimbulkannya terhadap warga Palestina di Gaza.
"Itu terus dilakukan meskipun ada peringatan yang tak terhitung jumlahnya tentang situasi kemanusiaan yang mengerikan dan keputusan yang mengikat secara hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera guna memungkinkan penyediaan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza," ungkapnya.
Mempertimbangkan konteks perampasan, apartheid, dan pendudukan militer yang melanggar hukum yang telah ada sebelumnya, di mana kejahatan militer Israel terhadap penduduk sipil Gaza telah dilakukan, Callamard menemukan satu kesimpulan yang masuk akal bahwa niat Israel adalah penghancuran fisik warga Palestina di Gaza.
"Temuan kami yang memberatkan ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat internasional: ini adalah genosida. Ini harus dihentikan sekarang juga," tegasnya.
Selain itu, menurut laporan Amnesty, Argumen militer Israel bahwa mereka secara sah menargetkan Hamas dan pejuang lain yang berada di antara penduduk sipil Gaza dan bahwa mereka tidak secara sengaja menargetkan orang Palestina tidak dapat dibuktikan.
"Kehadiran pejuang Hamas di dekat atau di dalam wilayah berpenduduk padat tidak membebaskan Israel dari kewajibannya untuk mengambil semua tindakan pencegahan yang layak guna menyelamatkan warga sipil dan menghindari serangan yang membabi buta atau tidak proporsional," kata kelompok hak asasi manusia tersebut.
“Terlepas dari apakah Israel melihat penghancuran warga Palestina sebagai instrumen untuk menghancurkan Hamas atau sebagai hasil sampingan yang dapat diterima dari tujuan ini, pandangan bahwa warga Palestina dapat dibuang dan tidak layak dipertimbangkan merupakan bukti adanya niat genosida,” tambah Amnesty.
Pihak berwenang Israel belum menanggapi laporan Amnesty. Mereka secara konsisten menolak tuduhan melakukan genosida di Gaza, dengan mengklaim bahwa mereka bertindak untuk membela diri setelah serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober.
Lebih dari 100 pernyataan oleh pejabat militer dan pemerintah Israel ditinjau dalam laporan tersebut yang merendahkan martabat orang Palestina, menyerukan atau membenarkan tindakan genosida atau kejahatan lain terhadap mereka.
Dari pernyataan tersebut, 22 di antaranya dibuat oleh pejabat senior yang bertugas mengelola perang di Gaza dan tampaknya menyerukan, atau membenarkan, tindakan genosida, dengan memberikan bukti langsung adanya niat genosida.
Amnesty mengatakan masyarakat internasional juga bersalah atas kegagalan menekan Israel untuk mengakhiri kekejamannya di Gaza.
Dengan menunda seruan untuk gencatan senjata di Gaza dan terus mengirim senjata ke Israel, kegagalan masyarakat internasional akan tetap menjadi noda pada hati nurani kolektif kita," pungkas Amnesty.
BERITA TERKAIT: