Mengutip laporan
Gulf News pada Selasa (13/8), WNI tersebut dinyatakan melanggar undang-undang perlindungan privasi yang berlaku di negara itu.
"Prosedur disiplin telah diambil terhadap orang yang diburu itu, yang diserahkan ke penuntut umum," sebut Kepolisian Saudi dalam sebuah pernyataan.
Portal berita Arab Saudi
Akhbar24 melaporkan, sebuah video yang menunjukkan seorang ekspatriat sedang merekam jenazah saat proses pemindahan ke dalam mobil jenazah viral baru-baru ini.
Penangkapan WNI, yang tidak disebut namanya itu, menjadi penangkapan kedua dalam waktu kurang dari sebulan untuk kasus serupa yang terjadi di Saudi.
Bulan lalu, Kepolisian Saudi menangkap seorang warga negara asing (WNA) lainnya, asal Bangladesh, di Riyadh terkait tuduhan merekam dan mengunggah video secara online yang memperlihatkan jenazah yang ditutupi kain kafan.
Rekaman tersebut menunjukkan mayat yang dikafani di dalam rumah sakit selama pengaturan untuk memindahkan jenazah ke kamar mayat sebelum dimakamkan.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Saudi, mengambil foto atau video orang lain tanpa izin dilarang, bisa dihukum dengan denda hingga 500 ribu Riyal Saudi, atau setara Rp 2,1 miliar, dan dihukum penjara maksimum satu tahun.
BERITA TERKAIT: