Penyelidikan tersebut datang setelah badan pajak Italia menyita sekitar 121 juta Euro (Rp2,1 triliun) dari unit lain Amazon sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penipuan pajak dan praktik perburuhan ilegal.
Namun sumber yang dikutip
Reuters mengatakan pada Jumat (26/7), penyelidikan terbaru tidak terkait dengan penyitaan milik perusahaan asal Amerika Serikat itu.
"Penyelidikan penggelapan pajak kedua dimulai pada tahun 2021 dan dipicu oleh pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh polisi pajak di wilayah utara Milan," kata kedua sumber yang mengetahui masalah tersebut.
"Penyelidikan difokuskan pada aturan pajak atas perdagangan barang di dalam wilayah Italia dan internasional, dengan referensi khusus pada pajak pertambahan nilai dan bea cukai," ujarnya.
Sumber tersebut mengatakan besarnya potensi penggelapan pajak belum dihitung.
"Otoritas pajak Italia dan polisi pajak di kota Monza, tepat di utara Milan, telah melakukan pemeriksaan terhadap akun Amazon di Italia terkait dengan penyelidikan tersebut selama beberapa tahun terakhir," kata mereka.
Hingga berita ini diturunkan belum ada komentar apa pun dari pihak Amazon.
BERITA TERKAIT: