Asosiasi Editor Media Elektronik dan Direktur Berita (AEMEND), misalnya, menyatakan tekadnya untuk melanjutkan perjuangan konstitusional untuk kebebasan berekspresi di negara ini dan menghadapi keadaan yang tidak menguntungkan secara langsung.
Seperti diberitakan
Dawn, AEMEND mengatakan bahwa jurnalis dan media di Pakistan menghadapi tantangan berat, karena aktor negara dan non-negara memberlakukan pembatasan pada program televisi, menutup siaran, memberikan tekanan untuk memberhentikan jurnalis, menciptakan tekanan yang tidak perlu, dan melakukan tindakan ilegal. tuntutan.
“Taktik seperti itu semakin meningkat dari hari ke hari. Pembunuhan karakter terhadap jurnalis, terutama jurnalis perempuan, adalah bagian dari kampanye ini, dan para pekerja partai politik juga merupakan bagian dari kampanye jahat tersebut. Tujuan dari semua taktik ini adalah untuk menekan jurnalis dan membatasi kebebasan berekspresi,” tulis AEMEND dalam keterangannya.
AEMEND menambahkan bahwa pemberian peringatan kepada jurnalis oleh badan intelijen Federal Investigation Agency (FIA) dan lembaga lainnya, pembatasan ilegal pada media sosial, penutupan layanan telepon seluler dan internet pada acara-acara penting, pembatasan liputan kegiatan politik dan non-politik yang ditargetkan, dan penerbitan pemberitahuan ilegal oleh Pemra adalah tindakan yang bertujuan untuk merampas hak masyarakat atas informasi, yang bertentangan dengan semangat masyarakat demokratis.
Dalam Laporan Kebebasan Pers Asia Selatan, Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) menyoroti bahwa kawasan ini dan dunia menyaksikan demokrasi berjalan pada tahun 2023-2024, dengan lebih dari dua miliar orang di sekitar 50 negara melakukan pemungutan suara yang membuat pilihan-pilihan penting. Sementara wilayah dengan populasi terpadat di dunia, yakni Asia Selatan, menyaksikan warga di Bangladesh, Bhutan, Maladewa, Pakistan, India, dan Sri Lanka memilih atau bersiap untuk memilih pemerintah, kata IFJ.
Terkait Pakistan, IFJ menyoroti empat jurnalis yang dibunuh.
“Wartawan perempuan Pakistan menghadapi pelecehan serupa baik online maupun offline; mereka minoritas, dan suara mereka tidak didengar,” tambah IFJ.
Sementara itu, Freedom Network telah merilis laporan tahunan berjudul “Erosi Kebebasan Berpendapat: Pembungkaman terhadap Warga Negara, Partai Politik, dan Media,” yang menyoroti industri sosio-politik-hukum dan media yang terkait dengan Pakistan. faktor dan perkembangan yang mempengaruhi penerapan Pasal 19 (kebebasan berekspresi) oleh publik dan media.
BERITA TERKAIT: