Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi dan PM Singapura Bahas Pemberlakuan Perjanjian FIR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 22 Maret 2024, 22:27 WIB
Jokowi dan PM Singapura Bahas Pemberlakuan Perjanjian FIR
Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong/Net
rmol news logo Indonesia dan Singapura memberlakukan tiga perjanjian di bawah kerangka Expanded Framework pada Kamis (21/3).

Tiga perjanjian tersebut merupakan Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Allignment Flight Information Region/FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dan Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty).

Capaian ini langsung disambut oleh dua pemimpin negara, di mana Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong melakukan panggilan telepon pada Jumat (22/3).

Dalam panggilan telepon, PM Lee menegaskan kembali komitmen Singapura untuk bekerja dengan Indonesia dalam mengatasi tantangan bersama dan menciptakan terobosan baru.

"Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi hubungan Singapura-Indonesia yang menegaskan kekuatan dan kedewasaan hubungan kedua negara," tulis Kementerian Luar Negeri Singapura dalam keterangannya.

Indonesia dan Singapura menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA) pada 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali. Sedangkan Perjanjian FIR dan Ekstradisi ditandatangani saat Leaders' Retreat di Bintan pada 25 Januari 2022.

Indonesia sendiri telah menyelesaikan proses domestik untuk FIR melalui Peraturan Presiden No. 109/2022, DCA melalui UU 3/2023 dan Esktradisi melalui UU 5/2023. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA