Tiga perjanjian tersebut merupakan Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Allignment Flight Information Region/FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dan Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty).
Capaian ini langsung disambut oleh dua pemimpin negara, di mana Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong melakukan panggilan telepon pada Jumat (22/3).
Dalam panggilan telepon, PM Lee menegaskan kembali komitmen Singapura untuk bekerja dengan Indonesia dalam mengatasi tantangan bersama dan menciptakan terobosan baru.
"Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi hubungan Singapura-Indonesia yang menegaskan kekuatan dan kedewasaan hubungan kedua negara," tulis Kementerian Luar Negeri Singapura dalam keterangannya.
Indonesia dan Singapura menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA) pada 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali. Sedangkan Perjanjian FIR dan Ekstradisi ditandatangani saat Leaders' Retreat di Bintan pada 25 Januari 2022.
Indonesia sendiri telah menyelesaikan proses domestik untuk FIR melalui Peraturan Presiden No. 109/2022, DCA melalui UU 3/2023 dan Esktradisi melalui UU 5/2023.
BERITA TERKAIT: