Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buang Limbah Nuklir Fukushima, Pemerintah Jepang Digugat Bayar Kompensasi Rp1 T

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 22 Februari 2024, 14:39 WIB
Buang Limbah Nuklir Fukushima, Pemerintah Jepang Digugat Bayar Kompensasi Rp1 T
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) bersama Ekomarin yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti Racun (Tampar) usai layangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (22/2)/RMOL
rmol news logo Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) bersama Ekomarin yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti Racun (Tampar) melayangkan gugatan ke Pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (22/2).
 
Menurut Koordinator Nasional Ekomarin, Marthin Hadiwinata, gugatan ini diajukan pasca somasi yang dilayangkan oleh Tim TAMPAR sebanyak 3 (tiga) kali kepada Pemerintah Jepang tidak mendapatkan tanggapan dan itikad baik untuk melaksanakan permintaan penghentian pembuangan limbah nuklir PLTN Fukushima.

“Tindakan pembuangan limbah nuklir oleh Pemerintah Jepang yang berdampak secara langsung pada ekosistem lingkungan hidup Indonesia. Teknologi sistem pemrosesan cairan canggih yang diklaim diragukan kemampuannya untuk menghilangkan konsentrasi radioaktif tritirum/karbon-14. Kontaminasi limbah ini akan berdampak pada produk perikanan laut termasuk sumber daya ikan yang bermigrasi jauh dan berdampak pada kesehatan manusia yang mengkonsumsinya,” kata Marthin kepada awak media di PN Jakpus.

Lanjut dia, Pemerintah Jepang melakukan berbagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum internasional, seperti: UNCLOS 1982, Convention on Nuclear Safety 1994 dengan tidak melaksanakan kewajiban untuk tidak menyebabkan kerusakan pencemaran terhadap negara lain.

“Tindakan pembuangan limbah yang tidak transparan, akuntabel dan demokratis tersebut secara nyata telah melanggar kewajiban prosedural yang diatur dalam Konvensi PBB UNCLOS dan Convention on Nuclear Safety 1994. Ini jelas melawan hukum,” tegas Marthin.

Menurut dia, tindakan itu menimbulkan pelanggaran ketentuan hukum secara berlapis, baik hukum domestik Jepang maupun hukum Indonesia.

“Tindakan yang dilakukan dengan ketidakhati-hatian dan tanpa itikad baik tersebut merupakan tindakan unprosedural yang melanggar UU Jepang terkait Energi Atom. Di dalam negerinya sendiri ada protes dari nelayannya, begitu juga dengan beberapa negara lain,” jelasnya.

Masih kata Marthin, Pemerintah Jepang gagal memenuhi kewajibannya untuk mencegah bencana nuklir sejak dini dan memberikan informasi darurat tepat waktu setelah mengenai tindakan yang membahayakan kehidupan dan kesehatan masyarakat.

Dia menerangkan, ketentuan hukum nasional yang dilanggar di Indonesia adalah mengenai UU No. 32/2014 tentang Kelautan, dimana tindakan pembuangan limbah tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pencemaran dan bencana kelautan  yang berasal dari radiasi nuklir sesuai dengan  pasal 52 dan  53.

“Adanya kerugian yang nyata yang diterima oleh Pemerintah Indonesia. Dimana terdapat 173 jenis biota laut yang diimpor oleh negara Indonesia dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Itu diduga kuat telah terkontaminasi zat radioaktif dari pembuangan limbah nuklir dan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya,” beber dia.

Maka dalam gugatan ini Tim Tampar selaku Penggugat meminta hakim untuk secara tegas menyatakan pembuangan limbah nuklir oleh Pemerintah Jepang merupakan perbuatan melanggar hukum yang telah melanggar berbagai ketentuan hukum internasional, hukum domestik Negara Jepang dan hukum nasional di Indonesia.

“Selain itu kami juga meminta penghentian pembuangan limbah nuklir Fukushima di laut serta penghentian ekspor hasil laut dari perairan Jepang dan mengumumkan daftar restoran Jepang yang menggunakan hasil impor ikan laut dari perairan Jepang,” imbuhnya.

“Terakhir, atas kerugian dan dampak yang timbul dari tindakan pembuangan limbah yang membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia, kami meminta hakim untuk menghukum Pemerintah Jepang membayar kerugian atau kompensasi sebesar Rp1 triliun,” pungkas Marthin.

Sejauh ini, tindakan Jepang membuang limbah nuklir ke laut akibat ledakan reaktor nuklir di PLTN Fukushima terhitung 3 kali.

Di antaranya pada 23 Agustus 2023, 5-27 Oktober 2023 dan November 2023. Diketahui bahwa gelombang keempat pembuangan limbah ini direncanakan akan dilakukan pada Maret 2024 dengan volume sejumlah 31.200 metrik ton. Pembuangan limbah nuklir Fukushima masih akan terus berjalan karena total terdapat 1,34 juta metrik ton air limbah nuklir Fukushima radioaktif yang tersimpan di sekitar 1.000 tangki. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA