Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diplomasi Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina Makin Lengkap Usai Tampil di ICJ

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 16 Januari 2024, 12:21 WIB
Diplomasi Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina Makin Lengkap Usai Tampil di ICJ
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di diskusi "Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakkan Hukum Internasional” di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024/RMOL
rmol news logo Komitmen Indonesia untuk mendukung kemerdekaan Palestina telah ditempuh melalui berbagai cara.

Baru-baru ini, Indonesia mengumumkan partisipasinya sebagai salah satu anggota PBB yang bersedia memberikan pendapat atau masukan tentang kasus genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi,  menyebut kehadiran Indonesia di forum ICJ telah membuktikan bahwa langkah diplomasi yang dilakukan untuk kebebasan Palestina semakin lengkap.

"Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia dalam mendukung perjuangan Bangsa Palestina," kata Retno saat membuka diskusi "Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakkan Hukum Internasional” di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Selasa (16/1).

Dikatakan Menlu, Indonesia telah siap memberikan sikap dan pandangan kepada ICJ melalui pernyataan lisan maupun tulisan.

"Dari sejak awal, Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi membantu memberikan masukan, pandangan hukum kepada ICJ," tegasnya.

Menlu juga menyampaikan dukungan Indonesia untuk Majelis Umum PBB yang tengah meminta nasihat hukum dari ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem.

"Indonesia mendukung upaya Majelis Umum mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah, karena, hukum internasional harus ditegakkan," kata Retno.

Permintaan advisory opinion telah disampaikan oleh Majelis Umum PBB ke ICJ pada 17 Januari tahun lalu.

Merespon pengajuan PBB, ICJ kemudian mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberikan masukan pandangan hukum tentang kasus Israel. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA