Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Pertama ICJ, Afrika Selatan Lantang Tuduh Israel Lakukan Genosida di Jalur Gaza

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 12 Januari 2024, 11:49 WIB
Sidang Pertama ICJ, Afrika Selatan Lantang Tuduh Israel Lakukan Genosida di Jalur Gaza
Duta Besar Republik Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela dan Menteri Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan Afrika Selatan Ronald Lamola saat membuka sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) pada Kamis, 11 Januari 2024 , di Den Haag, Belanda/Net
rmol news logo Tuduhan genosida yang diduga dilakukan Israel di Jalur Gaza, kembali disuarakan secara lantang oleh Afrika Selatan di sidang pertama Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1).

Dalam sidang tersebut, Afrika Selatan mengajukan dokumen setebal 84 halaman ke ICJ, berisi rincian kejahatan serta tuntutan terhadap Israel yang diduga telah melanggar konvensi genosida tahun 1948.

Seorang pengacara yang mewakili Afrika Selatan di ICJ, Adila Hassim, menjelaskan bahwa Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida, yang mencakup pembunuhan massal terhadap warga Palestina di Gaza.

"Israel mengerahkan 6.000 bom per minggu. Tidak ada yang selamat.  Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Para pemimpin PBB menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak,” ujar Hassim, seperti dimuat Al-Jazeera.

Oleh sebab itu, kata Hassim, Afrika Selatan mendesak agar ICJ segera mengeluarkan hukuman agar Israel menghentikan tindak kejahatannya di Jalur Gaza.

“Tidak ada yang bisa menghentikan penderitaan ini, kecuali perintah dari pengadilan ini,” tegasnya.

Pengacara Afrika Selatan di ICJ lainnya, Tembeka Ngcukaitobi, menyebut operasi militer Israel di Gaza dilakukan untuk menghancurkan populasi di wilayah kantong Palestina tersebut.

“Niat untuk menghancurkan Gaza telah dipupuk di tingkat tertinggi negara. Hal ini terlihat dari cara serangan militer ini dilakukan,” ujarnya di hadapan peserta pengadilan, seperti dimuat Reuters.

Ngcukaitobi juga menuduh para pemimpin politik dan militer Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sebagai dalang di balik kampanye genosida di Jalur Gaza.

Konvensi Genosida 1948 yang dijadikan dasar tuntutan Afrika Selatan, disahkan setelah pembunuhan massal orang-orang Yahudi dalam Holocaust Nazi.

Perjanjian itu mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.

Negara-negara yang menandatanganinya berjanji untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa.

Menurut laporan PBB, selama perang tiga bulan, lebih dari 23.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, terbunuh.

Sebagian besar penduduk Gaza yang berjumlah 2,3 juta jiwa juga dilaporkan telah mengungsi akibat blokade Israel yang telah mengakibatkan krisis kemanusiaan di wilayah kantong tersebut. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA