Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mangkir Dipanggil Pengadilan, Mantan PM Albania Resmi jadi Tahanan Rumah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Minggu, 31 Desember 2023, 13:12 WIB
Mangkir Dipanggil Pengadilan, Mantan PM Albania Resmi jadi Tahanan Rumah
Mantan Perdana Menteri Albania Sali Berisha/Net
rmol news logo Setelah menolak hadir dalam persidangan terkait kasus korupsi, mantan Perdana Menteri Albania Sali Berisha akhirnya dijatuhi hukuman sebagai tahanan rumah.

Menurut laporan pengacaranya, Genc Gjokutaj, pengadilan juga melarang Berisha berkomunikasi dengan orang luar rumah selama menjalani hukuman.

"Berisha dilarang berbicara kepada orang lain, selain keluarga yang tinggal bersamanya di rumah," ungkap Gjokutaj, seperti dikutip dari Al-Arabiya pada Minggu (31/12).

Lebih lanjut Gjokutaj mengatakan pihaknya akan berusaha mengajukan banding atas keputusan pengadilan.

"Keputusan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia," tegasnya.

Pada Oktober lalu, Pengadilan Khusus Anti Korupsi dan Kejahatan Terorganisir mendakwa Berisha karena dicurigai melakukan tindak korupsi.

Investigasi ini terkait dengan menantu laki-laki Berisha, Jamarber Malltezi yang ditangkap dan menjadi tahanan rumah karena dugaan korupsi dan pencucian uang.

Malltezi dituduh memprivatisasi kompleks olahraga Tirana milik negara yang diubahnya menjadi apartemen ketika Berisha menjadi PM Albania tahun 2008.

Anggota parlemen pada Kamis (28/12) mencabut kekebalan hukum Berisha, membuka jalan bagi kemungkinan penangkapannya sehubungan dengan kasus tersebut.

Berisha membantah dakwaan tersebut dan menuduh Perdana Menteri sayap kiri Edi Rama sengaja menggunakan hukum untuk menjebaknya.

Berisha adalah presiden Albania pertama yang terpilih secara demokratis setelah jatuhnya komunisme pada tahun 1990-an. Dia menjabat sebagai kepala pemerintahan dari tahun 2005 hingga 2013.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA