Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengadilan Iran Perintahkan AS Bayar Rp 775 Triliun atas Pembunuhan Qassem Soleimani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 06 Desember 2023, 17:44 WIB
Pengadilan Iran Perintahkan AS Bayar Rp 775 Triliun atas Pembunuhan Qassem Soleimani
Letjen Qassem Soleimani/Net
rmol news logo Pengadilan Teheran telah memerintahkan pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk membayar ganti rugi hingga 49,7 miliar dolar AS atau Rp 775 triliun atas pembunuhan Qassem Soleimani empat tahun lalu.

Pengadilan Teheran pada Rabu (6/12) telah menjatuhkan hukuman kepada pemerintah AS untuk membayar kerusakan material, moral, dan hukuman sebesar 49,7 miliar dolar AS setelah tuntutan hukum diajukan oleh lebih dari 3.300 warga Iran.

Mengutip Mizan Online, pengadilan memutuskan 42 individu dan badan hukum bersalah, termasuk Presiden Donald Trump, pemerintah AS, mantan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, dan mantan Menteri Pertahanan Mark Esper.

Letjen Soleimani meninggal dunia dalam serangan perawat tak berawak di dekat Bandara Baghdad, Irak pada 3 Januari 2020. Serangan tersebut diperintahkan oleh Trump.

Beberapa hari kemudian, Iran membalas dengan menembakkan rudal ke pangkalan-pangkalan di Irak yang menampung pasukan Amerika dan koalisi lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA