Pengadilan Teheran pada Rabu (6/12) telah menjatuhkan hukuman kepada pemerintah AS untuk membayar kerusakan material, moral, dan hukuman sebesar 49,7 miliar dolar AS setelah tuntutan hukum diajukan oleh lebih dari 3.300 warga Iran.
Mengutip
Mizan Online, pengadilan memutuskan 42 individu dan badan hukum bersalah, termasuk Presiden Donald Trump, pemerintah AS, mantan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, dan mantan Menteri Pertahanan Mark Esper.
Letjen Soleimani meninggal dunia dalam serangan perawat tak berawak di dekat Bandara Baghdad, Irak pada 3 Januari 2020. Serangan tersebut diperintahkan oleh Trump.
Beberapa hari kemudian, Iran membalas dengan menembakkan rudal ke pangkalan-pangkalan di Irak yang menampung pasukan Amerika dan koalisi lainnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: