Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Malpraktik, Rumah Sakit Korsel Diwajibkan Pasang CCTV di Ruang Operasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 23 September 2023, 09:42 WIB
Cegah Malpraktik, Rumah Sakit Korsel Diwajibkan Pasang CCTV di Ruang Operasi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan akan meminta seluruh rumah sakit di negara itu untuk memasang kamera di ruang operasi dan mencatat prosedur operasi atas permintaan pasien, mulai Senin (25/9) waktu setempat.

Kementerian dalam pernyataannya pada Jumat (22/9), mengatakan undang-undang Layanan Medis yang direvisi itu juga menyerukan penyimpanan rekaman video setidaknya selama 30 hari.

Berdasarkan revisi tersebut, klinik medis harus memasang kamera di semua ruang operasi yang menangani operasi di mana pasien dibius atau tidak sadarkan diri, dan mencatat prosedur operasi ketika pasien atau walinya memintanya.

Yonhap
melaporkan, mereka yang melanggar mandat akan dikenakan denda hingga 5 juta won (setara 57,6 juta rupiah).

Meskipun demikian, aturan tersebut tidak berlaku dalam kasus mendesak di mana pasien berisiko jika operasi ditunda.

Menonton atau menyediakan rekaman video akan diperbolehkan atas permintaan institusi terkait untuk penyelidikan atau uji coba, dan memerlukan izin dari pasien dan seluruh personel medis.

Revisi tersebut juga menetapkan bahwa institusi medis menyimpan video tersebut setidaknya selama 30 hari, yang dapat diperpanjang atas permintaan pasien atau badan investigasi.

Mereka yang dituduh membocorkan, merusak atau memalsukan rekaman dapat menghadapi hukuman lima tahun penjara atau denda hingga 50 juta won.

Revisi yang disahkan oleh Majelis Nasional pada tahun 2021 tersebut bertujuan untuk melindungi pasien dari potensi malpraktik medis dan masalah lainnya selama menggunakan layanan medis.

Namun, asosiasi dokter menyuarakan penolakan keras dan mengajukan banding konstitusional awal bulan ini, dengan menyatakan bahwa peraturan yang belum pernah terjadi sebelumnya itu melanggar hak pribadi dokter dan dikhawatirkan akan menghambat penyediaan layanan medis terbaik karena tekanan dari pengawasan tersebut.

Sementara dari kelompok advokasi pasien menyuarakan bahwa revisi tersebut memberikan terlalu banyak pengecualian untuk penolakan. Selain itu, jangka waktu 30 hari dipandang tidak cukup lama untuk membantu meningkatkan hak-hak pasien.

“Pemerintah akan melakukan komunikasi aktif dengan dokter dan pasien untuk meminimalkan potensi masalah dan konflik,” kata seorang pejabat kementerian. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA