Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MA Brasil Jatuhkan Hukuman kepada Tiga Terdakwa atas Penyerbuan Gedung-Gedung Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 15 September 2023, 11:20 WIB
MA Brasil Jatuhkan Hukuman kepada Tiga Terdakwa atas Penyerbuan Gedung-Gedung Pemerintah
Kericuhan yang terjadi di Brasil pada Minggu, 8 Januari/Reuters
rmol news logo Mahkamah Agung Brasil menjatuhkan hukuman berat kepada tiga orang dalam kasus penyerbuan gedung-gedung pemerintah yang terjadi pada 8 Januari lalu.

Dalam sidang yang digelar Kamis (14/9), ketiga orang itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman minimal 14 tahun penjara.

Seperti dikutip Malay Mail, hakim memutuskan untuk menghukum seorang mantan pegawai perusahaan air minum Sabesp, Aecio Lucio Costa Pereira, yang ditangkap di gedung Senat selama insiden tersebut.

Pereira dihukum atas berbagai tuduhan, termasuk percobaan kudeta, asosiasi kriminal bersenjata, dan perusakan bangunan bersejarah, dengan hukuman yang diberikan kepada Pereira adalah 14 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa lain adalah Matheus Lazaro dari negara bagian Parana, ia juga dinyatakan bersalah dan dihukum lebih dari 15 tahun penjara, serta satu tahun enam bulan dalam tahanan rumah yang diawasi.

Sementara itu, terdakwa ketiga dalam kasus ini adalah Thiago Mathar, yang juga dinyatakan bersalah dan dihukum 14 tahun penjara, dengan rincian 12 tahun enam bulan penjara dan enam bulan menjadi tahanan rumah.

Selain hukuman penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar 30 juta reais (Rp 94 miliar) karena kerusakan yang ditimbulkan selama penyerbuan. Namun, denda tersebut akan dibagikan dengan terdakwa lain yang belum menjalani persidangan.

Hukuman berat itu terjadi setelah insiden penyerbuan pada awal tahun ini ketika para pendukung mantan presiden sayap kanan Jair Bolsonaro menyerbu dan merusak gedung Kongres Brasil, istana kepresidenan, dan Mahkamah Agung.

Insiden tersebut berlangsung hanya seminggu setelah Presiden Luiz Inacio Lula da Silva dari sayap kiri resmi menjabat di Brasil, yang memicu aksi protes yang disebut upaya kudeta, dan tuntutan militer.

Dalam sanggahannya, pengacara Pereira, Sebastiao Coelho da Silva, dengan tegas membantah adanya upaya kudeta dan mempertanyakan tingkat kerusakan yang terjadi selama penyerbuan. Ia juga mengkritik hukuman itu sebagai penilaian politik.

Namun, Hakim Gilmar Mendes menegaskan bahwa fakta-fakta tidak boleh diabaikan dan bahwa semua pihak yang terlibat dalam insiden ini harus diselidiki.

Mendes juga menekankan bahwa kasus ini mencerminkan pentingnya menjaga kelangsungan demokrasi di Brasil yang akan terus dipantau ketat oleh komunitas internasional.

“Kami di sini menceritakan kisah kelangsungan demokrasi,” kata Mendes. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA