Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Peluncuran ICBM, Seoul Berlakukan Sanksi Sepihak terhadap Pyongyang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 14 Juli 2023, 16:34 WIB
Setelah Peluncuran ICBM, Seoul Berlakukan Sanksi Sepihak terhadap Pyongyang
Korea Utara saat menguji coba rudal balistik antarbenua Hwasong-17 di Bandara Internasional Pyongyang pada 18 November 2022/Korea Joongang Daily
rmol news logo Sebagai respons terhadap peluncuran rudal balistik antarbenua (ICBM) berbahan bakar padat oleh Korea Utara dua hari yang lalu, Korea Selatan mengumumkan sanksi baru terhadap empat individu dan tiga entitas negara tetangganya tersebut.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Korea Selatan pada Jumat (14/7), tindakan ini diambil sebagai langkah responsif terhadap peluncuran rudal balistik jarak jauh Korea Utara yang dianggap sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan Semenanjung Korea serta masyarakat internasional.

"Pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan sanksi sepihak terhadap empat individu dan tiga organisasi yang terlibat dalam pengembangan dan pendanaan nuklir serta rudal," bunyi pernyataan tersebut.

Mengutip La Prensa Latina, dalam daftar individu yang dikenai sanksi terdapat dua pejabat rezim yaitu anggota Politbiro dan Komisi Urusan Negara, Jong Kyong-thaek, dan mantan direktur Departemen Propaganda dan Agitasi, Park Kwang-ho, tempat saudara perempuan pemimpin Kim Jong-un, Kim Yo-jong, menjabat sebagai wakil direktur.

Dua individu lainnya yang terkena sanksi adalah Park Hwa-song dan Hwang Gil-soo, yang bertanggung jawab atas operasi perusahaan Kongo Aconde, cabang DR Kongo dari Perusahaan Perdagangan Chosun Baekho yang secara ilegal dituding menghasilkan mata uang asing untuk rezim Korut, dengan cara memproduksi dan mengekspor patung dan karya seni lainnya, serta mengirim warga Korut untuk bekerja di sektor konstruksi.

Kementerian Luar Negeri Seoul juga mengingatkan bahwa sanksi PBB melarang ekspor patung dari Korea Utara, namun rezim tersebut masih terlibat dalam bisnis ini terutama di negara-negara Afrika dengan memanfaatkan pengetahuan para pengrajin yang bekerja di pusat-pusat seni seperti Studio Seni Mansudae di Pyongyang, yang dikenal karena membuat patung pemimpin Korea Utara dan karya seni propaganda lainnya.

Selain Kongo Aconde dan Chosun Baekho perusahaan induknya, sanksi baru tersebut juga mencakup Chilsung Trading.

Sanksi baru yang diberlakukan pada Jumat ini merupakan paket ke-10 sanksi sepihak yang disetujui oleh pemerintahan konservatif Presiden Yoon Suk-yeol sejak ia mulai menjabat pada Mei 2022.

Saat ini jumlah individu dan entitas yang terkena sanksi di Korut tercatat telah meningkat menjadi 49 individu dan 50 entitas. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA