Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langgar UU Wajib Jilbab, Perempuan Iran Dibui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 14 Juli 2023, 13:59 WIB
Langgar UU Wajib Jilbab, Perempuan Iran Dibui
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengadilan kriminal Iran telah menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang perempuan karena pelanggaran jilbab setelah melacaknya melalui kamera pintar CCTV.

Cabang 1088 dari Pengadilan Kriminal Teheran dilaporkan telah menghukum perempuan yang tidak disebutkan namanya atas dugaan pelanggaran terhadap UU wajib jilbab.

Menurut organisasi Aktivis Hak Asasi Manusia di Iran (HRAI) pada Kamis (13/7), perempuan itu menghadapi larangan perjalanan selama dua tahun dan dua bulan penjara.

Dalam putusan pengadilan, Hakim Ali Omidi mengatakan kamera pintar CCTV menjadi bukti bahwa perempuan tersebut melanggar UU wajib jilbab.

Selain divonis penjara dan larangan perjalanan, ia juga diamanatkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan mental. Itu lantaran hakim menilai ketidakpatuhan perempuan itu sebagai gejala penyakit yang harus diobati.

“Mengkriminalisasi penolakan untuk mengenakan jilbab adalah pelanggaran terhadap hak kebebasan berekspresi perempuan dan anak perempuan. Langkah itu sangat memprihatinkan dan harus dikecam secara luas,” kata HRAI, mengecam putusan tersebut.

Iran diguncang oleh demonstrasi yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini pada 16 September, seorang perempuan Kurdi berusia 22 tahun yang ditangkap karena diduga melanggar aturan berpakaian ketat.

Sejak dimulainya aksi protes, ribuan orang telah ditangkap, dan beberapa pengunjuk rasa dieksekusi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA