Dalam putusan yang diumumkan pada Rabu (5/7), selain hukuman penjara, Funes juga diwajibkan membayar denda sebesar lebih dari 200 ribu dolar AS (Rp 3 miliar) karena terbukti menghindari pajak sebesar 85 ribu dolar AS (Rp 1,2 miliar) sejak tahun 2014, sesuai dengan keputusan pengadilan.
Mengutip
Reuters pada Kamis (6/7), mantan presiden periode 2009-2014 tersebut juga divonis 14 tahun penjara pada awal tahun ini, karena terlibat dengan kelompok kriminal dan gagal memenuhi tugasnya untuk melindungi penduduk.
Dalam kasus yang sama, mantan Menteri Kehakiman dan Petahanan David juga dihukum penjara selama 18 tahun, karena diduga telah bersekongkol dengan Funes untuk bekerja sama dengan anggota geng selama upaya gencatan senjata dan imbalan bantuan elektoral.
Namun, situasi hukum kini dilaporkan menjadi kompleks, karena saat ini meski Funes telah dijatuhi hukuman dua kali, namun ia telah tinggal di Nikaragua dan telah menjadi warga negara di sana, yang tidak memberlakukan ekstradisi terhadap warganya.
Belum diketahui apa langkah tepat yang akan diambil oleh pihak berwenang El Salvador dan Nikaragua, namun Funes disebut akan tetap menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukannya selama masa jabatannya sebagai presiden.
BERITA TERKAIT: