Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kritik Megaproyek Neom, Perempuan Arab Saudi Divonis 30 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 03 Juli 2023, 21:34 WIB
Kritik Megaproyek Neom, Perempuan Arab Saudi Divonis 30 Tahun Penjara
Ilustrasi Kota Neom/Net
rmol news logo Seorang perempuan di Arab Saudi harus mendekam di balik jeruji besi selama 30 tahun karena telah mengkritik megaproyek pemerintah, Neom, di akun Twitternya.

Ia adalah Fatima al-Shawarbi, perempuan berusia 20-an dari Provinsi Al Ahsa.

Menurut kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Inggris, ALQST, pengadilan Arab Saudi telah memvonis hukuman 30 tahun penjara untuk Fatima selama sidang banding baru-baru ini.

Sejauh ini, ALQST menyebut, peradilan terhadap Fatima dirahasiakan. Bahkan ALQST juga harus mengandalkan sumber-sumber rahasia yang mereka punya untuk mendapat informasi.

Dikutip dari Business Insider, Fatima dihukum karena mengkritik kebijakan pemerintah yang memindahkan paksa warga demi bisa membangun kota Neom. Kritik itu dilontarkan secara anonim di Twitter.

Neom adalah megaproyek ambisius dari Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Ia berencana membangun kota masa depan nan canggih seluas 10.200 mil persegi di Provinsi Tabuk di barat laut Arab Saudi.

Selain itu, Fatima juga kerap mengkritik monarki dan perlakuan Arab Saudi terhadap perempuan. Fatima sendiri ditangkap pada 2020.

Human Rights Watch dalam laporan tahun 2020 mengatakan bahwa pembangkang perempuan yang dipenjara sering kali ditolak untuk berhubungan dengan anggota keluarga dan orang-orang di dunia luar.

Lina Alhathloul, seorang peneliti di ALQST, mengatakan Fatima baru-baru ini melakukan mogok makan dengan beberapa tahanan perempuan lainnya.

Mereka termasuk Salma Al Shehab, seorang mahasiswa PhD Universitas Leeds yang ditangkap pada tahun 2020 karena mengkritik pemerintah Arab Saudi di Twitter. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA