Dalam pernyataan yang dirilis Kamis (22/6) Kementerian Luar Negeri Turkiye menyatakan keprihatinannya.
"Kami mengutuk serangan yang dilakukan oleh sekelompok pemukim Yahudi terhadap kitab suci kami," ungkap pernyataan itu, seperti dikutip dari
Anadolu Agency, Jumat (23/6).
Kementerian juga mengutuk keras serangan yang dilakukan oleh kelompok pemukim Yahudi di berbagai bagian Tepi Barat dan pembunuhan seorang warga sipil Palestina oleh pasukan Israel.
Menteri Kehakiman Yilmaz Tunc juga turun ke media sosial untuk mengecam insiden tersebut.
“Pemerintah Israel harus memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional dengan mencegah semua tindakan kebencian, termasuk serangan terhadap agama dan kitab suci kami. Pelaku serangan keji ini harus dibawa ke pengadilan tanpa penundaan,” tulisnya.
Israel memiliki kewajiban di bawah hukum internasional untuk mencegah semua serangan terhadap penduduk lokal Palestina, tempat ibadah, tempat tinggal dan properti, serta untuk mencegah kejahatan rasial, termasuk yang dimotivasi oleh kebencian terhadap Islam.
Ketegangan telah memuncak di Tepi Barat yang diduduki dalam beberapa bulan terakhir di tengah serangan berulang tentara Israel ke kota-kota Palestina.
Menurut catatan Kementerian Kesehatan Palestina, hampir 180 warga Palestina telah dibunuh oleh pasukan Israel sejak awal tahun ini.
Setidaknya 25 orang Israel juga tewas dalam berbagai serangan terpisah dari kelompok Palestina selama periode yang sama.
Diperkirakan sekitar 700.000 pemukim tinggal di 164 perumahan dan 116 pos terdepan di Tepi Barat yang diduduki.
Di bawah hukum internasional, semua pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.
BERITA TERKAIT: