Hal tersebut dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung negara itu, sebagai eksekusi resmi kedua yang dilakukan sejak Taliban mengambil alih negara itu pada 2021 lalu.
"Pria itu dinyatakan bersalah atas pembunuhan lima orang yang sebagian besar anggota keluarga yang sama, setelah penyelidikan oleh tiga pengadilan," kata Mahkamah Agung dalam pernyataannya, tanpa menjelaskan bagaimana ia dieksekusi.
Berdasarkan laporan yang dimuat
Reuters, eksekusi itu dilakukan di hadapan sejumlah besar hakim Taliban, pejabat pemerintah serta masyarakat, di depan masjid utama Mihtarlam
Menurut Mahkamah Agung yang dikelola Taliban, eksekusi itu disetujui oleh pemimpin spiritual tertinggi Afganistan, Haibatullah Akhundzada, setelah memeriksa kasusnya dengan hati-hati.
"Karena keseriusan kasus ini, pemimpin tertinggi juga melakukan penyelidikan akhir dan setelah berdiskusi dengan para ahli ia mengkonfirmasi eksekusi tersebut," tambah pernyataan itu.
Eksekusi kedua yang dilakukan itu disebut telah mengabaikan kritik dari PBB yang mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
Dalam eksekusi pertama pada Desember lalu, kantor hak asasi manusia PBB pada saat itu mengecam tindakan Taliban dan mendesak mereka untuk segera menghentikan eksekusi lebih lanjut dan melarang semua hukuman publik lainnya.
Namun, petinggi negara itu, Haibatullah menolak kritik atas kebijakannya, dengan mengatakan kebijakan itu selaras dengan budaya dan Syariah Afghanistan.
BERITA TERKAIT: