Mengutip
Interfax pada Selasa (20/6), aplikasi Telegram yang berbasis di Dubai itu diharuskan membayar 4 juta rubel (Rp 700 juta).
"Telegram didenda karena menolak menghapus 32 saluran yang menerbitkan informasi palsu tentang perang di Ukraina," ungkap laporan tersebut.
Kemudian Aplikasi Viber milik Jepang didenda 1 juta rubel atau (Rp 177 juta), namun tidak diketahui secara spesifik pelanggaran apa yang dilakukan.
Kendati demikian, meski mendapat denda yang cukup besar, Telegram yang didirikan oleh saudara asal Rusia Pavel dan Nikolai Durov pada 2013 lalu sangat populer di negara kelahiran mereka.
Aplikasi itu bahkan digunakan setiap hari oleh Kremlin, kementerian pertahanan, jurnalis, tokoh oposisi, kelompok HAM dan jutaan warga biasa.
Sejak invasi Februari tahun lalu, Rusia telah memperketat kontrol atas liputan konflik oleh media dan menerapkan hukuman serius bagi mereka yang menerbitkan informasi palsu tentang militer Moskow.
Berbagai penyedia konten termasuk Google, Twitter, Facebook, Instagram dan WhatsApp telah didenda karena kasus serupa.
BERITA TERKAIT: