Menurut laporan dari polisi Inggris, pria bernama Richard Wakeling berusia 55 tahun telah diringkus ke negaranya usai ia ditangkap pada Februari lalu oleh kepolisian Thailand.
Berdasarkan laporan yang dimuat
Al Arabiya pada Minggu (4/6), sejak 2018 lalu, Richard melarikan diri ke negara itu dengan tinggal di resor tepi laut Thailand, Hua Hin selama bertahun-tahun menggunakan paspor Irlandia palsu.
Pria yang telah dikawal kembali ke London itu telah dijatuhi hukuman
in absentia selama 11 tahun dan sempat ditempatkan pada daftar pantauan "orang yang paling dicari" dari Badan Kejahatan Nasional Inggris (NCA).
"Richard Wakeling mengira dia bisa menghindari menghadapi keadilan dengan meninggalkan Inggris," kata kepala investigasi regional NCA, Jacque Beer.
Dengan kerja sama antara polisi Thailand dan Inggris, buronan tersebut akan diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama pelariannya itu.
Bos gembong narkoba itu dikabarkan pernah menyelundupkan amfetamin cair senilai 10 juta dolar (Rp 149 miliar) bersama dengan kaki tangannya dari Belgia ke Inggris, dan terus berada dalam pengejaran polisi.
“Kasus ini menyoroti jangkauan global NCA, kami akan melakukan semua yang kami bisa untuk memastikan mereka yang melakukan kejahatan serius dan terorganisir dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka, tidak peduli berapa lama atau seberapa jauh mereka melarikan diri,” tutur Jacque Beer.
BERITA TERKAIT: