Pemberian sanksi tersebut diumumkan Menteri Luar Negeri Antony Blinken dalam sebuah pernyatan yang dirilis Departemen Luar Negeri AS pada Jumat (3/6).
"Tindakan ini (korupsi) membuat Lamothe umumnya tidak memenuhi syarat untuk masuk ke Amerika Serikat," tegasnya, seperti dimuat
Reuters.
Lamothe yang mengundurkan diri pada 2014 lalu, diduga telah menyalahgunakan setidaknya 60 juta dolar AS atau Rp 894 miliar dari investasi PetroCaribe pemerintah Haiti dan dana kesejahteraan sosial untuk keuntungan pribadi.
Miami Herald melaporkan Lamothe memiliki rumah di Miami dan sanksi perjalanan dari Deplu AS dikeluarkan setelah mantan PM Haiti meninggalkan negara tersebut akhir bulan lalu.
Tak hanya AS, November tahun lalu Kanada juga memberikan sanksi kepada Lamothe dan mantan Presiden Michel Martelly serta mantan perdana menteri lainnya Jean Henry Ceant, atas dukungan ketiganya terhadap geng bersenjata.
Menurut PBB, kelompok bersenjata berat diperkirakan telah menguasai sebagian besar Haiti, menewaskan puluhan ribu, memperburuk krisis kemanusiaan dan membuat 100.000 anak berisiko mati kelaparan.
BERITA TERKAIT: