Dalam putusannya, Hakim Nzione Ntaba memerintahkan agar Kementerian Pendidikan Malawi mengeluarkan surat edaran untuk mencabut larangan anak berambut gimbal di sekolah.
"Surat edaran itu harus dilakukan sebelum 30 Juni," ujar Ntaba, seperti dimuat
TRT World pada Selasa (9/5).
Keputusan itu diambil Pengadilan setelah pengajuan petisi atas kasus dua anak Rastafarian yang ditolak masuk ke sekolah negeri masing-masing pada tahun 2010 dan 2016, karena memakai rambut gimbal.
Rastafarianisme adalah agama Abrahamik dari Jamaika yang menekankan untuk menjalani apa yang mereka anggap alami, termasuk rambut mereka.
Namun, Rastafarian Malawi telah lama dikesampingkan oleh kebijakan pendidikan yang mewajibkan siswa untuk memotong rambut mereka.
Sehingga beberapa orang tua Rastafarian lebih memilik untuk menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta.
Tidak hanya Malawi kasus serupa juga terjadi di negara tetangga seperti Kenya dan Ghana, di mana Pengadilan Tinggi kedua negara lebih dulu menetapkan izin murid berambut gimbal.
BERITA TERKAIT: