Penegasan itu disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Malaysia pada Sabtu (8/4), untuk meluruskan istilah "negosiasi" yang digunakan oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim.
Kemlu mengatakan penyelesaian hal-hal terkait dengan Laut China Selatan perlu dilakukan secara damai dan konstruktif sesuai hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.
"Dengan menggunakan istilah 'negosiasi' di Parlemen pada 4 April, Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim menegaskan bahwa masalah yang berkaitan dengan Laut China Selatan harus didiskusikan atau diselesaikan dengan cara damai," jelas Kemlu, seperti dikutip
The Star.
Adapun di kawasan, penyelesaian sengketa ditentukan dalam Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea yang ditandatangani dengan China pada 2002.
Pernyataan Anwar yang siap berunding dengan China telah mendapat kritik dari Ketua Perikatan Nasional Muhyiddin Yassin. Lantaran hal itu merusak kedaulatan negara.
Kemudian pada Sabtu, Anwar mengatakan proyek Carigali PETRONAS di Laut China Selatan akan dilanjutkan karena kawasan itu milik negara.
“Tapi sekarang, China mengatakan tidak, ini adalah wilayah yang tumpang tindih. Saya bilang oke kalau begitu.
Let’s talk,†jelas Anwar.
BERITA TERKAIT: