Kendati demikian, Aziz masih mengaku tidak bersalah atas sejumlah dakwaan yang dibacakan kepadanya, di antaranya penyalahgunaan jabatan, menjajakan pengaruh, pengayaan terlarang, dan pencucian uang.
Seperti dikutip dari
African News pada Jumat (7/4), Aziz mengklaim dia hanya korban dari rencana licik orang-orang yang menentangnya selama menjabat.
Menurut pembelaan Aziz, dakwaan itu tidak berdasar, dan merujuk pada konstitusi Mauritania, tindakan presiden selama menjabat dilarang untuk masuk peradilan.
Di persidangan, mantan Presiden tidak sendiri, ia bersama mantan Perdana Menteri, mantan Menteri, dan pengusaha yang dahulu pernah bekerjasama dengannya dan kini ikut terseret dalam kasus hukum.
Sejak pembukaan persidangan pada 25 Januari lalu, telah terjadi serangkaian argumen tentang yurisdiksi pengadilan, apakah akan mempertahankan Aziz dan 10 rekan terdakwa dalam penahanan atau tidak.
Awal Februari, pengadilan memutuskan untuk tidak memutuskan tantangan terhadap yurisdiksinya sampai akhir persidangan.
Abdel Aziz yang kini berusia 66 tahun, mengambil kendali Mauritania setelah kudeta pada 2008, sebelum kemudian terpilih pada tahun berikutnya dan terpilih kembali pada 2014.
BERITA TERKAIT: