Braverman mengungkap bahwa kebijakan relokasi migran tersebut memiliki posisi kuat dan sah secara hukum, serta telah diakui oleh pengadilan tinggi dan hakim ahli di London.
"Rwanda adalah negara yang aman dan pengadilan telah menganggap pemindahan kami sah menurut hukum," jelas Braverman, seperti dikutip dari
Al-Arabiya pada Senin (3/4).
Saat ditanya tentang kasus protes kekerasan di sebuah kamp Rwanda pada 2018, yang menurut polisi setempat menyebabkan lima pengungsi tewas, Braverman mengaku tidak mengetahui kasus tersebut. Ia bersikukuh bahwa Rwanda adalah negara yang aman.
Pemerintah Inggris berencana mengirim ribuan migran ke Rwanda sebagai bagian dari upaya mencegah pencari suaka ilegal dengan perahu kecil menyeberangi selat Inggris yang berbahaya.
Alokasi dana untuk proyek relokasi tersebut dilaporkan mencapai 120 juta pound atau Rp 2,2 triliun.
Rencana tersebut diumumkan pada April 2022, tetapi penerbangan relokasi pertama diblokir oleh perintah dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.
Tetapi Desember tahun lalu, Pengadilan Tinggi London memutuskan bahwa skema itu sah, tetapi para penentang berusaha untuk mengajukan banding atas keputusan itu.
BERITA TERKAIT: