Hal tersebut diungkap oleh statistik dari Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP), yang berbasis di Thailand, yang dimuat
RFA News pada Kamis (2/3).
“Pada Februari 2023, (junta Myanmar tercatat) menghukum 2.384 orang,†tulis laporan tersebut.
Dalam laporan AAPP itu, statistik mereka pada satu hari saja, di tanggal 13 Februari menunjukkan 1.293 orang ditangkap dan 1.274 orang dipenjara secara nasional. Angka itu telah melonjak dua kali lipat sejak junta mengkudeta pemerintahan sipil.
Menurut kelompok penentang pemerintah, lonjakan pemenjaraan ini merupakan salah satu upaya junta untuk menanamkan rasa takut di kalangan masyarakat, lantaran banyak dari mereka yang tetap menolak untuk menerima aturan junta, meski mereka telah memerintah selama lebih dari dua tahun di negaranya.
Di bawah undang-undang anti terorisme, kelompok militer itu menggunakan undang-undang tersebut, untuk menangkap sebagian besar warganya dalam periode Februari. Salah satu warga yang ditangkap merupakan pemuda berusia 20 tahun bernama Myo Tun.
Berdasarkan laporan, pemuda itu mendapat hukuman empat tahun penjara karena telah melanggar undang-undang anti-terorisme. Myo Tun telah ditangkap dan dipukuli aparat pada November 2021 lalu, sampai saat ini dia tidak lagi pernah bertemu dengan keluarganya.
“Memberikan hukuman penjara seperti itu kepada seorang pemuda yang baru berusia 20 tahun adalah tindakan bodoh, itu adalah tindakan intimidasi terhadap mereka yang secara membabi buta mengandalkan senjata,†kata keluarga itu.
Sejauh ini, menurut catatan AAPP, sejak junta militer Myanmar mengambil alih kekuasaannya dalam kudeta 2021 lalu, mereka telah menjatuhi hukuman kepada lebih dari 4.700 warga sipil di negaranya.
BERITA TERKAIT: