Larangan tersebut muncul setelah keputusan Kongres pada akhir tahun lalu. Langkah ini mengikuti tindakan serupa dari Kanada, Uni Eropa, dan Taiwan.
Akan tetapi, larangan ini baru diberlakukan setelah parlemen melakukan pemungutan suara yang ditujukan untuk seluruh pemerintahannya.
"Semua lembaga federal harus segera menghapus TikTok dari ponsel dan sistem mereka," kata Direktur Kantor Manajemen dan Anggaran AS, Shalanda Young, seperti dimuat
France24.
Menurut Shalanda Young, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi keamanan negaranya dan menjaga privasi mereka, di tengah meningkatnya kekhawatiran kegiatan mata-mata yang dilakukan China.
Sebelum semua jajaran pemerintah AS dilarang memasang TikTok di perangkatnya, banyak lembaga yang telah lebih dulu memberlakukan langkah tersebut, seperti Gedung Putih, Departemen Pertahanan, Departemen Keamanan Dalam Negeri, dan Departemen Luar Negeri.
Rencananya, Komite Urusan Luar Negeri DPR juga akan memberikan suara pada RUU, yang akan memberi Presiden Joe Biden wewenang untuk melarang TikTok dari semua perangkat di Amerika Serikat.
BERITA TERKAIT: