Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Turki Larang PHK dengan Beri Bantuan Upah Sementara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 23 Februari 2023, 05:55 WIB
Pemerintah Turki Larang PHK dengan Beri Bantuan Upah Sementara
Pekerja toko desain interior memindahkan barang-barang mereka yang masih bisa diselamatkan, setelah gempa bumi di Antakya, Turki/AP
rmol news logo Pemerintah Turki melarang PHK di beberapa zona yang terdampak gempa bumi dengan menawarkan skema bantuan upah sementara sebagai solusi yang dianjurkan.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi para pekerja dan pelaku bisnis dari dampak ekonomi yang merosot, akibat gempa bumi terburuk dalam sejarahnya itu.

"Pemilik bisnis yang tempat kerjanya rusak berat atau sedang, akan mendapat manfaat bantuan untuk menutupi sebagian upah pekerja yang jam kerjanya telah dipotong," kata pernyataan resmi negara pada Rabu (22/2).

Berdasarkan laporan yang dimuat Reuters, aturan itu berlaku untuk 10 kota dan 10 provinsi yang terdampak gempa bumi paling parah.

Skema yang sama pernah ditawarkan pemerintah pada 2020 dalam langkah mengurangi pukulan ekonomi akibat Covid-19.

Untuk bencana gempa bumi ini, kelompok bisnis dan pakar ekonom telah memprediksi bahwa pemerintah akan menelan anggaran biaya hingga 100 miliar dolar (Rp 1.520 triliun) untuk dapat membangun kembali perumahan dan infrastruktur negara. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA