Tuntutan terhadap Frederiksen telah dilayangkan oleh jaksa penuntut umum dan disetujui menteri kehakiman Denmark.
Frederiksen melalui postingan Facebooknya pada Selasa (21/2), mengaku telah memperoleh surat tuntutan pengadilan, namun mia embantah telah berbuat kesalahan.
Menurut laporan
DW, Frederiksen secara terbuka pernah mengungkap bahwa Badan Intelijen Pertahanan Denmark telah membantu Badan Keamanan Nasional AS (NSA) untuk memata-matai para pemimpin Eropa di Jerman, Prancis, Swedia, dan Norwegia.
Lebih spesifik, Frederiksen menyebut mantan Kanselir Jerman Angela Merkel sebagai salah satu sasaran utama aktivitas spionase negaranya bersama AS.
Akibat pernyataan tersebut, Frederiksen dinilai telah membocorkan rahasia negara yang sangat rahasia dan akan didakwa dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Karena tidak mencalonkan diri lagi untuk pemilihan November tahun lalu, kekebalan Frederiksen hilang, sehingga tuntutan dapat diajukan.
BERITA TERKAIT: