Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Uskup Nikaragua Dijatuhi Hukuman 26 Tahun Penjara, Paus Fransiskus Prihatin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 13 Februari 2023, 13:25 WIB
Uskup Nikaragua Dijatuhi Hukuman 26 Tahun Penjara, Paus Fransiskus Prihatin
Paus Fransiskus menyampaikan pidatonya pada Minggu. 12 Febuari 2023 di lapangan Santo Petrus/VOA News
rmol news logo Paus Fransiskus menyampaikan keprihatinannya terhadap penangkapan seorang uskup di Nikaragua  yang ditahan selama 26 tahun penjara karena tuduhan merusak integritas negara.

Dalam pidatonya pada Minggu (12/2), di Lapangan Santo Petrus, Vatikan, Paus menyampaikan kesedihannya atas berita Uskup Matagalpa, Rolando Álvarez, yang dipenjara dan dicabut kewarganegaraannya oleh otoritas Nikaragua.

"Berita dari Nikaragua telah membuat saya sangat sedih. Saya prihatin dengan Uskup Rolando Álvarez dari Matagalpa, yang sangat saya sayangi, dijatuhi hukuman 26 tahun penjara, dan juga mereka yang telah dideportasi ke Amerika Serikat,"  kata Fransiskus setelah doa Angelus.

Setelah mengakhiri pidatonya, Paus meminta para jemaat untuk memanjatkan doa bagi para politisi yang dianggap bertanggung jawab untuk membuka hati mereka terhadap hukuman yang dinilai sewenang-wenang itu.

"Saya berdoa untuk mereka dan untuk semua orang yang menderita di negara tercinta itu, dan saya meminta doa Anda," tutup Paus, yang dimuat UPI News.

Komentar Paus Fransiskus merupakan komentar pertama yang diumumkan oleh pihak gereja sebagai tanggapan atas pengusiran 222 mantan tahanan politik ke AS dan hukuman kepada uskup Alvarez di Nikaragua.

Alvarez yang menolak terbang ke AS, dicap pengkhianat oleh negara setelah ia kerap kali mengkritik pemerintahan Presiden Nikaragua Daniel Ortega karena pelanggaran kebebasan sipil dan agama yang terus terjadi di negaranya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA