Menurut OKI dalam pernyataannya di Pertemuan Luar Biasa Komite Eksekutif OKI di Jeddah tentang "Perkembangan Terkini dan Situasi Kemanusiaan di Afghanistanâ€, larangan tersebut sangatlah melanggar tujuan dalam hukum Islam dan metodologi Rasulullah.
Dimuat
Ani News pada Jumat (13/1), organisasi yang beranggotakan 57 negara itu menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas situasi kemanusiaan yang semakin memburuk di Afghanistan, dan mendesak Imarah Islam untuk menghormati hak asasi manusia, termasuk hak perempuan dan anak-anak.
Dalam pernyataan sebelumnya, Sekretaris Jenderal OKI Hissein Brahim menekankan bahwa OKI selalu mengikuti perkembangan dari situasi di Afghanistan dengan keprihatinan mendalam.
“Kami menyampaikan, melalui utusan khusus saya, pesan kepada otoritas de facto di mana kami menekankan pentingnya pemenuhan janji pemerintah sebelumnya untuk membuka sekolah bagi anak perempuan mengingat dasar yang kuat dan jelas bahwa agama Islam mendorong pendidikan,†ujarnya.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam pidato Sekretaris Jenderal OKI, sebelum pertemuan darurat Komite Eksekutif terbuka pada 11 Januari yang membahas situasi kemanusiaan di Kabul diselenggarakan.
Kini pembatasan yang diberlakukan oleh Taliban untuk perempuan di negaranya semakin mendapatkan kecaman yang meluas dari masyarakat internasional, hingga organisasi negara Islam.
BERITA TERKAIT: