RFA pada Selasa (10/1) melaporkan, Pengadilan Bogale di wilayah Ayeyarwady, selatan Myanmar, yang berada di bawah kewewenangan junta militer, menjatuhkan hukuman kepada kelompok minoritas tersebut pada 6 Januari.
"Kelompok itu ditangkap pada bulan Desember setelah mereka ditemukan di sebuah perahu motor tanpa dokumen resmi apa pun," tulis laporan dari Global New Light of Myanmar, yang dimuat
Aljazeera.
Pada saat penangkapan, orang-orang itu sedang menunggu kapal lain yang akan membawa mereka ke pantai di Bogale, untuk kemudian berlayar menuju negara Malaysia.
Semua orang dewasa yang melanggar undang-undang imigrasi ini akan dipenjara selama lima tahun lamanya di penjara Pyapon Ayeyarwady, tambah laporan tersebut.
Sementara 12 anak-anak yang berusia di bawah 13 tahun akan dihukum dua tahun, dan anak yang lebih tua mendapatkan hukuman tiga tahun untuk dimasuki ke Pusat Rehabilitasi Pemuda Hnget Aw San dan Pusat Pemasyarakatan Pemuda Twante di Wilayah Yangon pada Senin (9/1) kemarin.
Catatan RFA menunjukkan bahwa antara Desember 2021 dan 6 Januari 2023, total 1.816 Rohingya yang melarikan diri dari kamp pengungsi di Negara Bagian Rakhine dan Bangladesh telah ditangkap di Myanmar, dengan 387 di antaranya dijatuhi hukuman penjara dua hingga lima tahun lamanya.
Baru-baru ini, setidaknya 185 Rohingya mendarat di Aceh, provinsi paling utara Indonesia pada akhir bulan lalu dengan kondisi mengenaskan, setelah mereka bersama kapalnya terapung-apung di laut selama berminggu-minggu tanpa makanan dan minuman yang cukup.
BERITA TERKAIT: