Pengadilan Belgia Akhirnya Menahan Tersangka Kasus Korupsi Uni Eropa Senilai Rp 24,7 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Rabu, 28 Desember 2022, 11:36 WIB
Pengadilan Belgia Akhirnya Menahan Tersangka Kasus Korupsi Uni Eropa Senilai Rp 24,7 Miliar
Tersangka kasus korupsi Uni Eropa, Niccolo Figa-Talamanca atau N.F-T/Net
rmol news logo Keputusan pengadilan Belgia untuk menahan tersangka skandal korupsi Parlemen Eropa, Niccolo Figa-Talamanca atau N.F-T dilakukan setelah jaksa penuntut keberatan untuk membebaskannya dengan gelang pelacak elektronik.

Awalnya pengadilan telah setuju untuk membebaskan N.F-T dengan gelang elektronik, tetapi penuntut mengajukan banding atas keputusan tersebut dan resmi dibatalkan pada Selasa (27/12).

Kantor Kejaksaan Federal Belgia akhirnya memutuskan menahan tersangka N.F-T hingga sidang terakit kasus korupsi yang mencapai 1,5 juta euro atau setara Rp 24,7 miliar kembali dilanjutkan.

"Modalitas gelang elektronik, yang diberikan kepada N.F-T oleh dewan telah dimodifikasi untuk perpanjangan penahanan pra-sidang," ungkap pengadilan, seperti dimuat Reuters.

N.F-T adalah satu dari empat orang yang ditangkap pada awal Desember atas tuduhan korupsi, pencucian uang, dan organisasi kriminal di Uni Eropa.

Tiga tersangka lainnya juga dalam penahanan pra-sidang, yakni Wakil Presiden Parlemen Eropa, Eva Kaili, mantan anggota Parlemen Uni Eropa,  Pier Antonio Panzeri dan Asisten Parlemen, Kaili Francesco Giorgi.

Berprofesi sebagai Sekretaris Jenderal Kelompok Kampanye Hak Asasi Manusia, N.F-T bertugas menyalurkan uang yang dibayarkan oleh negara Timur Tengah untuk membeli pengaruh di lembaga-lembaga Uni Eropa.

Keempatnya menyangkal melakukan kesalahan, tetapi polisi berhasil menemukan uang tunai sekitar Rp 24,7 miliar di berbagai lokasi yang terkait dengan tersangka.

Beberapa di antaranya disimpan dalam koper di kamar hotel. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA