Blinken Kecewa Pengadilan Rusia Tolak Banding Brittney Griner

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 26 Oktober 2022, 06:30 WIB
Blinken Kecewa Pengadilan Rusia Tolak Banding Brittney Griner
Brittney Griner/Net
rmol news logo Upaya untuk mengurangi hukuman pebasket wanita AS Brittney Griner gagal dilakukan setelah pengadilan Rusia pada Selasa (25/10) menolak banding yang diajukan pengacaranya.

Griner ditangkap di bandara Moskow pada Februari lalu setelah petugas bandara menemukan tabung vape dan minyak ganja di bagasinya.  Dia mengaku bersalah menyelundupkan narkoba ke negara itu. AS sendiri baru mengetahui soal penangkapan Griner pada Maret.

Pada Agustus, pengadilan Rusia menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara.

Penolakan banding pada Selasa akan menjadikan Griner pesakitan, kecuali Gedung Putih berhasil mengamankan pembebasannya.

Menanggapi keputusan hakim, Elizabeth Rood, kuasa usaha AS di kedutaan di Moskow, mengecamnya sebagai sesuatu yang berlebihan dan tidak proporsional.

Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan keputusan Rusia sangat mengecewakan, membuat Washington semakin yakin bahwa Griner telah ditahan secara salah.

"Penolakan banding hari ini untuk Brittney Griner adalah kegagalan keadilan lainnya, menambah ketidakadilan penahanannya," kata Blinken, seperti dikutip dari AFP.

Sebelum putusan pengadilan, Griner telah mengajukan banding melalui tautan video dari pusat penahanan di kota Novoye Grishino. Bintang bola basket AS itu meminta maaf karena keliru mengemas kartrid vape.

“Saya tidak bermaksud melakukan ini,” katanya kepada pengadilan, meminta pengadilan untuk mempertimbangkan bahwa dia telah mengaku bersalah selama persidangannya.

“Saya sangat berharap pengadilan akan menyesuaikan hukuman ini karena sangat, sangat menegangkan dan sangat traumatis," ujarnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA