Keputusan tersebut diambil MK atas pemungutan suara pada Rabu (24/8) terkait petisi yang diajukan oleh oposisi terhadap kelanjutan kekuasaan Prayut sebagai PM setelah masa jabatannya selama 8 tahun berakhir.
Hasil pemungutan suara menunjukkan lima banding empat meminta mantan jenderal militer itu untuk mundur dari perannya sebagai kepala eksekutif.
Dari laporan
Anadolu Agency, Prayut tidak pergi ke kantornya dan bekerja di rumah pada Rabu. Sementara para demonstran berkumpul di luar Gedung Pemerintah untuk mendesak sang PM mundur.
Prayut mengambil kekuasaan sebagai PM sejak melancarkan kudeta pada 2014.
Perdebatan mengenai masa jabatannya muncul akibat piagam konstitusi Juni 2017 menetapkan masa jabatan PM selama delapan tahun. Sejumlah pihak akhirnya menilai masa jabatan Prayut dimulai pada 2017, dan bukan pada 2014.
Sebagai tindak lanjut, 171 anggota parlemen oposisi menandatangani petisi untuk menggulingkan Prayut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: