Thailand Kebut Regulasi Aset Digital

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 23 Januari 2026, 11:17 WIB
Thailand Kebut Regulasi Aset Digital
Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)
rmol news logo Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Thailand bersiap memperluas kerangka regulasi aset digital untuk mendorong pertumbuhan investasi kripto dan produk keuangan berbasis teknologi.

Wakil Sekretaris Jenderal SEC Thailand, Jomkwan Kongsakul, mengatakan pedoman resmi ETF kripto ditargetkan terbit pada awal tahun ini. Menurutnya, ETF kripto memberi akses lebih aman bagi investor karena tidak perlu mengelola dompet digital.

“Keunggulan utama ETF kripto adalah kemudahan akses; produk ini menghilangkan kekhawatiran tentang peretasan dan keamanan dompet, yang selama ini menjadi hambatan utama bagi banyak investor,” ujar Jomkwan, dikutip dari Bangkok Post, Jumat 23 Januari 2026.

Selain ETF, SEC juga mendorong perluasan penggunaan token digital, termasuk token obligasi, unit dana yang ditokenisasi, hingga token hijau pertama Thailand yang ditujukan untuk mendukung pembiayaan berkelanjutan dan investasi berbasis ESG.

Meski sempat menghadapi tantangan regulasi, SEC menegaskan komitmennya membuka jalur inovasi melalui sandbox. “Tahun ini SEC akan mendorong penerbit token obligasi untuk masuk ke dalam kotak pasir regulasi,” kata Jomkwan.

SEC juga mempertimbangkan pengenalan market maker ETF kripto dan mengakui aset digital sebagai kelas aset resmi di bawah Undang-Undang Derivatif, sehingga membuka jalan bagi perdagangan futures kripto di Thailand Futures Exchange (TFEX).

“Langkah ini akan memberi investor alat lindung nilai dan manajemen risiko yang lebih canggih,” ujarnya.

Regulator menekankan bahwa kripto harus diperlakukan sebagai kelas aset, bukan sekadar instrumen spekulatif. Investor dengan toleransi risiko tinggi disarankan mengalokasikan sekitar 4-5 persen portofolio ke aset digital sambil tetap menjaga diversifikasi.
Di sisi pengawasan, SEC akan memperketat aturan bagi influencer keuangan.

“Menyampaikan informasi faktual tidak memerlukan lisensi, tetapi rekomendasi investasi harus memiliki otorisasi sebagai penasihat investasi atau pialang,” tegas Jomkwan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA