Langgar UU Kepailitan, Petenis Dunia Boris Becker Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 30 April 2022, 15:07 WIB
Langgar UU Kepailitan,  Petenis Dunia Boris Becker Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Mantan petenis dunia Boris Becker/Net
rmol news logo . Mantan petenis dunia Boris Becker tertimpa sial. Di masa tuanya ia harus berhadapan dengan pengadilan karena pelanggaran Undang-Undang Kebangkrutan.

Pengadilan Southwark di London, Inggris, pada Jumat (29/4) memberinya vonis 2,5 tahun penjara setelah Becker terbukti memindahkan sejumlah besar uang dan menyembunyikan asetnya agar tak perlu membayar utang-utangnya.

Juara Grand Slam enam kali berusia 54 tahun itu dinyatakan bersalah atas empat dakwaan di bawah Undang-Undang Kepailitan.

Kasus tersebut berpusat pada kebangkrutan Becker pada Juni 2017 yang diakibatkan oleh pinjaman yang belum dibayar lebih dari 3 juta dolar di tanah mewahnya di Mallorca, Spanyol.

Hakim Deborah Taylor mengatakan dia tidak menunjukkan penyesalan atau penerimaan bersalah.

Selain itu, Becker terbukti menyembunyikan pinjaman bank senilai 871 ribu dolar AS dan saham di sebuah perusahaan teknologi.

Selama persidangan, Becker mengatakan penghasilan dari kariernya sebagai petenis di masa lalu sebesar 50 juta dolar AS telah ditelan oleh pembayaran untuk "perceraian yang mahal" dan hutang ketika dia kehilangan sebagian besar pendapatannya setelah pensiun.

Becker, atlit tenis Jerman ini  adalah bintang lapangan pada 1985 di usia 17 ketika ia menjadi pemain non-unggulan pertama yang memenangkan gelar tunggal Wimbledon. Sejak 2012 ia memilih tinggal di Inggris. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA