Balas Sanksi, Rusia Larang Masuk PM Australia dan Selandia Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 08 April 2022, 10:58 WIB
Balas Sanksi, Rusia Larang Masuk PM Australia dan Selandia Baru
Perdana Menteri Australia Scott Morrison dan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern/Net
rmol news logo Rusia telah menjatuhkan sanksi untuk ratusan warga negara Australia dan Selandia Baru sebagai balasan atas sanksi yang diberlakukan pada Moskow.

Kementerian Luar Negeri Rusia pada Kamis (7/4) mengumumkan, sebanyak 228 warga negara Australia, termasuk Perdana Menteri Scott Morrison, anggota Komite Keamanan Nasional, DPR, hingga Senat telah dilarang memasuki Rusia.

"Dalam waktu dekat, anggota tentara Australia, pengusaha, pakar dan anggota media yang telah berkontribusi pada pembentukan sikap negatif terhadap Rusia juga akan dimasukkan dalam daftar hitam dan diumumkan," tambah Kemlu Rusia, seperti dikutip Reuters.

Selain itu, Rusia juga menjatuhkan sanksi serupa untuk 130 warga Selandia Baru, termasuk Perdana Menteri Jacinda Ardern, Gubernur Jenderal Cynthia Kiro dan anggota pemerintah dan parlemen.

Kemlu Rusia mengatakan, sanksi tersebut berlaku mulai 7 April 2022

Setelah Rusia menginvasi Ukraina pada 24 Februari lalu, Australia dan Selandia Baru telah memberikan sanksi pada sejumlah oligarki dan sekutu dekat Presiden Vladimir Putin.

Menurut perkiraan PBB, setidaknya 1.611 warga sipil telah tewas di Ukraina dan 2.227 terluka. Sementara lebih dari 4,3 juta warga Ukraina telah melarikan diri ke negara lain akibat invasi Rusia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA