Australia Dukung AS Agar Vladimir Putin Diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 05 April 2022, 10:57 WIB
Australia Dukung AS Agar Vladimir Putin Diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional
Menteri Luar Negeri Marise Payne /Net
rmol news logo Seruan agar Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyelidiki invasi Rusia ke Ukraiana mendapat dukungan dari Pemerintah Australia.

Hal itu dinyatakan Menteri Luar Negeri Marise Payne saat ditanya dalam sebuah wawancara dengan media Australia, Selasa (5/4), menyusul gagasan Presiden AS Joe Biden untuk menyeret Presiden Rusia Vladimir Putin ke pengadilan kejahatan perang.

Rusia menghadapi gelombang kecaman baru setelah muncul bukti tentang apa yang tampaknya merupakan pembunuhan yang disengaja terhadap warga sipil di Kota Bucha, Ukraina.

Beberapa pemimpin Barat lainnya juga menyerukan sanksi lebih lanjut sebagai tanggapan, bahkan ketika Moskow terus menekan serangannya di timur negara itu.

"Bukti yang muncul tentang potensi kejahatan perang termasuk pembunuhan warga sipil dan penembakan yang disengaja terhadap tempat penampungan sipil, mengerikan tak terlukiskan," kata Payne, seperti dikutip dari 9News.

"Tentu saja ini tindakan negara yang perlu diperiksa oleh ICC," katanya.

“Saya tidak peduli apakah Vladimir Putin peduli atau tidak. Yang penting adalah bahwa komunitas internasional melakukan segala yang mereka bisa untuk meminta pertanggungjawaban Rusia atas tindakan mereka," lanjut Payne.

"Kami akan mendukung setiap langkah untuk memastikan ini diselidiki dan diperiksa secara komprehensif," ujarnya.

Payne juga memberi isyarat bahwa Australia akan memberi sanksi lebih setelah menandatangani perintah pelarangan ekspor barang mewah ke Rusia pada Senin malam (4/4) waktu setempat.

"Kami harus terus memberikan Ukraina senjata yang mereka butuhkan untuk melanjutkan pertempuran," katanya.

"Dan kita harus mengumpulkan semua detailnya sehingga ini bisa menjadi kenyataan untuk mengadakan pengadilan kejahatan perang," lanjutnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA