Menteri Perdagangan dan Konsumen Domestik, Alexander Nanta Linggi mengatakan larangan untuk menjual BBM subsidi ke kendaraan berpelat nomor asing sudah berlaku sejak 1 Agustus 2010.
Namun larangan ini kerap dilanggar, khususnya oleh perusahaan dan operator bomba bensin di dekat perbatasan Singapura.
"Kementerian juga telah memerintahkan semua kantor kementerian negara yang berbatasan dengan Singapura dan Thailand untuk mengintensifkan pemantauan dan inspeksi, serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak mana pun," tegas Alexander, seperti dikutip
The Straits Times.
Berdasarkan Control of Supplies Act 1961 dan Control of Supplies Regulations 1974, individu dapat didenda hingga 1 juta ringgit, atau dipenjara tiga tahun, atau bahkan keduanya jika terbukti bersalah. Sementara entitas atau perusahaan dapat didenda maksimal 2 juta ringgit.
Pengetatan aturan ini dilakukan setelah muncul rekaman yang tersebar dan menghebohkan di media sosial Malaysia beberapa waktu terakhir.
Rekaman itu menunjukkan mobil dengan pelat terdaftar Singapura tengah mengisi bensin dengan nozel pompa bensin kuning.
Di Malaysia, nozel kuning pada pompa bensin digunakan untuk membedakan bensin RON95 atau BBM bersubsidi.
Selain itu, mantan Perdana Menteri Najib Razak juga berbagi foto seorang pria yang sedang mengisi bahan bakar mobil yang terdaftar di Singapura dengan nozel kuning.
BERITA TERKAIT: