Perang Masih Berkecamuk, Marinir AS Dilarang Bepergian ke Ukraina dan Belarusia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 25 Maret 2022, 15:42 WIB
Perang Masih Berkecamuk, Marinir AS Dilarang Bepergian ke Ukraina dan Belarusia
Ilustrasi/Net
rmol news logo Di tengah perang berkelanjutan antara Moskow dan Kiev, Korps Marinir AS mengeluarkan perintah melalui layanan pesan administratif Marinir yang menyatakan bahwa personelnya dilarang bepergian ke Ukraina dan negara tetangganya Belarusia dan Moldova.

Kapten Ryan Bruce, juru bicara Korps Marinir, mengkonfirmasi laporan tersebut kepada Newsweek. Dia mengatakan bahwa perintah baru itu berlaku untuk semua Marinir, termasuk pasukan cadangannya.  

Pernyataan selanjutnya yang diberikan oleh Juru Bicara Korps Marinir Mayor Jim Stenger mengatakan tujuan dari perintah ini adalah untuk mengkomunikasikan pesan Departemen Luar Negeri yang disampaikan pada 8 Maret secara langsung kepada Marinir.

"Tujuan dari pesan ini adalah untuk memasukkan ke dalam bahasa serupa MARADMIN (pesan administratif Kelautan) yang sudah ada di tempat lain dalam bentuk penasihat perjalanan Departemen Luar Negeri dan pesan yang ditulis oleh Komandan EUCOM," kata Stenger kepada Newsweek.

"Saya tahu saya lebih sering memeriksa MARADMIN daripada travel advisories Departemen Luar Negeri," tambahnya, "jadi ini adalah upaya untuk mengomunikasikan pesan penting kepada Marinir dan Pelaut kita secara langsung."

Sementara Departemen Luar Negeri mengeluarkan peringatan larangan bepergian Marinir datang di saat pejabat Kiev mengklaim puluhan ribu pejuang asing bepergian ke Ukraina untuk membantu dalam pertempuran melawan Rusia.

Kedutaan Besar Ukraina di Washington DC mengatakan pada Rabu (23/3) bahwa lebih dari 7.000 warga AS telah mendaftar untuk bergabung dengan Legiun Internasional Ukraina, mencatat bahwa tidak semuanya disetujui dan tidak semua dari mereka akan pergi ke Ukraina. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA