ICC Ingatkan Rusia dan Ukraina, Pelaku Kejahatan Perang Bisa Dituntut di Pengadilan Kriminal Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 26 Februari 2022, 11:40 WIB
ICC Ingatkan Rusia dan Ukraina, Pelaku Kejahatan Perang Bisa Dituntut di Pengadilan Kriminal Internasional
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan/Net
rmol news logo Semakin memanasnya tensi konflik antara Rusia dan Ukraina ikut menyita perhatian jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan.

Ia mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Jumat (25/2), bahwa dirinya semakin khawatir dengan perkembangan di Ukraina setelah Rusia melancarkan serangan skala penuh.

"Saya telah mengikuti perkembangan terakhir di dan sekitar Ukraina dengan keprihatinan yang meningkat," kata Khan, seperti dikutip dari AFP, Sabtu (26/2).

“Sangat penting bahwa semua pihak dalam konflik menghormati kewajiban mereka di bawah hukum humaniter internasional," katanya.

Dia memperingatkan kedua belah pihak bahwa ICC dapat menjalankan yurisdiksinya dan menyelidiki setiap tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan perang yang dilakukan di dalam wilayah Ukraina sejak 20 Februari 2014.

"Siapa pun yang memerintahkan, menghasut, atau berkontribusi dengan cara lain untuk melakukan kejahatan semacam itu dapat dituntut oleh pengadilan yang berbasis di Den Haag," ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA